Dimulai September, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick
Thohir menyebutkan, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.
Program itu ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 ini.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Baca juga : Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick


Sumber : http://kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Air Nanas Panas

Tolong sebarkan !! tolong sebarkan !! Profesor Chen Huiren dari Rumah Sakit Umum Angkatan Darat Beijing menekankan bahwa jika setiap orang...